Solokini.com, Solo – Akhir pekan (weekend) selalu menjadi momen geliat pariwisata dan kebudayaan di Kota Solo. Berbagai event besar, pertunjukan seni, hingga destinasi wisata hits kerap dipadati pengunjung dari dalam maupun luar kota.
Membludaknya wisatawan dan masyarakat lokal ini kerap diiringi oleh hadirnya titik-titik parkir insidental di sekitar area kegiatan atau destinasi wisata.
Untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) atau tarif ngepruk yang kerap meresahkan masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Surakarta atau Dishub Solo telah menetapkan besaran Tarif Parkir Resmi Insidental yang berlaku di lokasi/objek wisata Kota Solo.
Rincian Tarif Parkir Resmi Insidental Objek Wisata Solo
Mengutip laman resmi Dishub Solo, berikut adalah besaran tarif parkir insidental Solo berdasarkan jenis kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku:
- Sepeda: Rp 1.000
- Andong / Dokar: Rp 1.000
- Sepeda Motor: Rp 3.000
- Mobil / Pick Up: Rp 5.000
- Elf / Minibus: Rp 10.000
- Bus Sedang / Truk Sedang: Rp 15.000
- Bus Besar / Truk Besar: Rp 20.000
Catatan: Berlaku ketentuan Tarif Parkir Progresif per 2 jam.
Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli!
Dishub Kota Solo bersama Satgas Saber Pungli berkomitmen penuh menindak tegas oknum juru parkir (jukir) nakal yang menarik tarif di luar ketentuan atau tidak memberikan karcis resmi.
Prinsip utamanya: TARIF TIDAK SESUAI ATURAN, JANGAN DIBAYAR!
Apabila Anda menemukan atau menjadi korban pelanggaran perparkiran di kawasan wisata/event Kota Solo, Anda dapat langsung melaporkannya dengan melengkapi format berikut:
- Atas nama pelapor
- Kronologi lengkap kejadian
- Foto atau video oknum petugas parkir (jukir)
- Lokasi tepat parkir
Kirimkan laporan Anda via WhatsApp ke saluran resmi:
- WA Call Center Aduan Perparkiran & Layanan Derek Gratis: 0811-2910-999
- WA Call Center Dishub Surakarta: 0811-2654-322
Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Solo agar tetap menjadi destinasi wisata yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi semua!













