Tiga ASN Solo Diberhentikan, Salah Satunya Terseret Kasus Selingkuh

foto: Gemini AI
foto: Gemini AI

SOLO, Solokini.com – Inspektorat Kota Solo mencatat tiga aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan sepanjang 2026 akibat pelanggaran disiplin. Kasus yang mendasari keputusan tersebut beragam, mulai dari persoalan perselingkuhan hingga penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, mengungkapkan ketiga pegawai itu bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Mereka bertugas di lingkungan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

“Ada yang terkait perselingkuhan dan ada juga penyalahgunaan kewenangan. Hal itu berdasarkan berbagai sumber, mulai dari laporan masyarakat, laporan keluarga, hasil inspeksi, hingga hasil audit kami,” ujar Arif di Solo, Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga :  Respati Fokus Pangkas Jukir 50 Persen, Siapkan Alih Profesi Via Rumah Siap Kerja

Arif menjelaskan, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Artinya, pemberhentian tersebut bukan terjadi karena pengajuan pengunduran diri dari para pegawai yang bersangkutan.

Selain tiga pegawai yang diberhentikan, Inspektorat juga menangani pelanggaran disiplin lain yang berujung pada penurunan jabatan maupun penundaan jabatan terhadap belasan ASN. Arif menilai pengawasan terhadap pegawai di tingkat pelaksana perlu mendapat perhatian lebih.

Baca Juga :  Keraton Solo Gelar Peringatan Setahun Surud Dalem PB XIII, Terbuka untuk Umum

Proses penanganan pelanggaran menyesuaikan tingkat kesalahan. OPD menangani pelanggaran ringan hingga sedang, sedangkan kasus berat diproses di tingkat Pemkot Solo dengan melibatkan Inspektorat, atasan langsung, dan unsur kepegawaian. Aturan disiplin tersebut berlaku bagi PNS maupun PPPK.

Berita sebelumyaPot Bunga Tutup Akses Pejalan Kaki di Flyover Purwosari, Ini Kata Respati
Berita berikutnya7 Cafe Pet Friendly di Solo, Seru Nongkrong Bareng Hewan Peliharaan