
SOLO, Solokini.com – Sebanyak 41 sepeda motor berknalpot brong terjaring operasi pelanggaran kasat mata yang digelar Polresta Surakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2026, malam. Petugas menyasar sejumlah titik di Kota Solo untuk menertibkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang melintas dan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Seluruh sepeda motor yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Lantas Kompol Dhayita Daneswari mengatakan, petugas mengamankan 41 sepeda motor dalam operasi tersebut. “Sebanyak 41 pengendara terjaring karena menggunakan knalpot brong. Seluruh sepeda motor kami bawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan tilang,” ujar Dhayita.
Pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum mengambil sepeda motornya. Mereka juga harus menyelesaikan prosedur penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Surakarta menegaskan, operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan kendaraan. Petugas juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan anak muda, agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar aturan.











