
SOLO, Solokini.com – Pemerintah Kota Solo merancang kebijakan pembebasan biaya fasilitas air minum PDAM untuk seluruh rumah ibadah di wilayahnya. Langkah strategis ini melibatkan Perumda Air Minum Toya Wening demi memastikan suplai air bersih terjangkau bagi kegiatan keagamaan yang sah.
“Pemkot Solo akan menggratiskan layanan PDAM untuk seluruh masjid, gereja, vihara, pura, dan rumah ibadah resmi lainnya, “ tegas Wali Kota Solo, Respati Ardi, Sabtu, 19 Oktober 2026.
Pengelola tempat ibadah yang belum memiliki izin resmi diimbau untuk segera mengurus kelengkapan administrasi di Kementerian Agama setempat. Langkah pendaftaran tersebut menjadi syarat mutlak agar rumah ibadah terdaftar dapat mengakses kuota program air gratis ini secara sah.
“Registrasi di Kemenag menjadi syarat utama agar pengelola rumah ibadah bisa menerima manfaat pembebasan biaya air bersih ini,” tegasnya.
Kebijakan ini selaras dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam nasional demi kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pemerintah daerah berkomitmen merealisasikan amanat konstitusi tersebut secara nyata demi mendukung operasional sarana ibadah warga.
“Kami berusaha menjalankan program pembebasan biaya air gratis bagi rumah ibadah ini secepat mungkin,” tutur Respati.
Pihak Perumda Air Minum Toya Wening Surakarta saat ini sedang menyusun regulasi teknis mengenai penerapan tarif nol rupiah tersebut. Program bantuan air bersih ini diproyeksikan mulai berjalan secara efektif pada awal tahun 2027 mendatang. Direktur Utama PDAM Solo, Agustan, menyampaikan kesiapan teknis instansinya. “Kami sudah berdiskusi dengan Wali Kota dan menargetkan program ini resmi berjalan pada awal tahun 2027,” ujarnya.












