Akhir Pekan Banyak Event di Solo, Simak Tarif Resmi Parkir Insidental Objek Wisata Agar Tak Kena Pungli!

Ikon Kota Solo, Monumen Patung Slamet Riyadi di area Gladak. (BPPD)

Solokini.com, Solo – Akhir pekan (weekend) selalu menjadi momen geliat pariwisata dan kebudayaan di Kota Solo. Berbagai event besar, pertunjukan seni, hingga destinasi wisata hits kerap dipadati pengunjung dari dalam maupun luar kota.

Membludaknya wisatawan dan masyarakat lokal ini kerap diiringi oleh hadirnya titik-titik parkir insidental di sekitar area kegiatan atau destinasi wisata.

Untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) atau tarif ngepruk yang kerap meresahkan masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Surakarta atau Dishub Solo telah menetapkan besaran Tarif Parkir Resmi Insidental yang berlaku di lokasi/objek wisata Kota Solo.

Rincian Tarif Parkir Resmi Insidental Objek Wisata Solo

Mengutip laman resmi Dishub Solo, berikut adalah besaran tarif parkir insidental Solo berdasarkan jenis kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Sepeda: Rp 1.000
  • Andong / Dokar: Rp 1.000
  • Sepeda Motor: Rp 3.000
  • Mobil / Pick Up: Rp 5.000
  • Elf / Minibus: Rp 10.000
  • Bus Sedang / Truk Sedang: Rp 15.000
  • Bus Besar / Truk Besar: Rp 20.000
Baca Juga :  Emparty Art Fest 2026 Lahirkan Talenta Baru Teater Indonesia: Para Pemenang Monolog Nasional

Catatan: Berlaku ketentuan Tarif Parkir Progresif per 2 jam.

Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli!

Dishub Kota Solo bersama Satgas Saber Pungli berkomitmen penuh menindak tegas oknum juru parkir (jukir) nakal yang menarik tarif di luar ketentuan atau tidak memberikan karcis resmi.

Baca Juga :  Emparty Art Fest 2026 Solo, dari Workshop Keris hingga Monolog Nasional

Prinsip utamanya: TARIF TIDAK SESUAI ATURAN, JANGAN DIBAYAR!

Apabila Anda menemukan atau menjadi korban pelanggaran perparkiran di kawasan wisata/event Kota Solo, Anda dapat langsung melaporkannya dengan melengkapi format berikut:

  • Atas nama pelapor
  • Kronologi lengkap kejadian
  • Foto atau video oknum petugas parkir (jukir)
  • Lokasi tepat parkir

Kirimkan laporan Anda via WhatsApp ke saluran resmi:

  • WA Call Center Aduan Perparkiran & Layanan Derek Gratis: 0811-2910-999
  • WA Call Center Dishub Surakarta: 0811-2654-322

Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Solo agar tetap menjadi destinasi wisata yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi semua!

Berita sebelumyaMalam Minggu Sendiri? Tak Masalah! Ini Rekomendasi Tempat di Solo untuk Positive Solitude
Berita berikutnya7 Cafe Es Kopi Susu Paling Enak di Solo, Wajib Dicoba Pencinta Kopi