Jurnalis dan LPM Soloraya Gelar Aksi Damai, Tolak Stigmatisasi Londo Ireng

Solokini.com Solo — Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Soloraya menggelar aksi damai di Monumen Pers Nasional, Surakarta (Solo), Selasa (28/7/2026) pagi.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan kecaman atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah peyoratif “londo ireng”.

​Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta beberapa LPM Kota Solo ini diisi dengan orasi, aksi teatrikal, hingga penutupan mulut dengan lakban dan berjalan mundur sebagai simbol pembungkaman serta kemunduran demokrasi.

​Pernyataan “londo ireng” yang dipersoalkan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 PKB pada 23 Juli 2026.

Baca Juga :  Mengenal Istilah Londo Ireng, dari Prajurit Afrika Hingga Kiasan Sosial

​Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, menilai pelabelan tersebut merendahkan martabat jurnalis dan berpotensi mendelegitimasi fungsi kontrol pers.

“Pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalis/wartawan, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Hartanto di lokasi aksi.

​Senada, Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menyampaikan bahwa stigmatisasi ini memperpanjang catatan intimidasi terhadap insan pers.

AJI Indonesia mencatat sedikitnya terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025, termasuk kasus penghalangan peliputan isu nikel di Pulau Obi serta tindak kekerasan oknum aparat terhadap pewarta foto di Semarang.

Baca Juga :  Kaesang Bidik Kursi DPR, Umumkan Maju Pileg 2029 dari Dapil V

​Dalam pernyataan sikap bersama, gabungan jurnalis dan LPM Soloraya menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

​Menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah londo ireng kepada profesi jurnalis.

​Menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.

​Menjamin kebebasan dan keselamatan kerja jurnalistik, termasuk bagi pers mahasiswa, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Meminta Presiden dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Berita sebelumya7 Kopi Tiam di Solo Wajib Dicoba, Nuansa Oriental-nya Berasa Banget