Solokini.com – Kita hampir tidak pernah mendengar mall memutar musik keras (seperti rock/metal) hingga musik dangdut sebagai background music/BGM melalui speaker suara utama.
Kalau diperhatikan, musik di dalam mal atau pusat perbelanjaan modern hampir selalu bergenre instrumental lembut, pop bertempo lambat (slow pop), atau jazz akustik.
Fenomena ini bukanlah sebuah kebetulan atau masalah selera personal pengelola, melainkan sebuah strategi bisnis yang matang. Bahkan diatur oleh regulasi resmi dan didasari oleh ilmu psikologi konsumen.
Berikut ini penjelasan di balik kebijakan mengapa mall tak pernah memutar musik keras atau dangdut.
- Fungsi Modern Mal Menurut APPBI: Ruang Publik untuk Kenyamanan
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menegaskan, fungsi mal di era modern telah bergeser. Mal bukan lagi sekadar tempat transaksi jual-beli konvensional, melainkan ruang publik multifungsi yang mencakup aspek sosial, budaya, hiburan, dan edukasi.
Dalam pernyataan resmi saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, APPBI menjelaskan, pemutaran musik latar (background music) di area koridor dan atrium mal bertujuan utama untuk memberikan kenyamanan (ambience) bagi seluruh segmen pengunjung.
Karakteristik musik dangdut, khususnya yang menggunakan ketukan kendang dinamis, atau musik keras dengan distorsi tinggi, memiliki preferensi pasar yang sangat spesifik dan berisiko memecah fokus kenyamanan universal yang diincar oleh pengelola pusat perbelanjaan.
- Aturan Baku Tingkat Kebisingan (Kementerian Lingkungan Hidup)
Secara hukum, operasional pusat perbelanjaan di Indonesia terikat oleh regulasi lingkungan hidup terkait polusi suara.
Instansi resmi pemerintah melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan menetapkan batas maksimal intensitas suara untuk kawasan perdagangan dan jasa adalah sebesar 70 dBA.
Musik keras yang menghentak secara konstan berpotensi besar melanggar ambang batas kebisingan ini.
Pengelola mal wajib menjaga volume dan ritme musik latar agar suara pengumuman darurat (paging system), interaksi kasir-pembeli, dan komunikasi antar-pengunjung tidak terganggu oleh suara musik yang dominan.
- Teori Ronald E. Milliman: Hubungan Tempo Musik dan Volume Penjualan
Penjelasan ilmiah mengapa musik keras dan musik dangdut bertempo cepat dihindari berkaitan erat dengan durasi kunjungan konsumen.
Pusat perbelanjaan secara global mengadopsi hasil riset perilaku konsumen yang dipelopori oleh psikolog Ronald E. Milliman dalam studi klasiknya, “The Influence of Background Music on the Behavior of Restaurant Patrons” yang kemudian dikembangkan dalam riset perilaku retail.
Studi ilmiah tersebut membuktikan beberapa hal sebagai berikut.
Musik bertempo lambat (slow tempo) mampu memperlambat ritme berjalan kaki pengunjung di dalam toko. Ketika pengunjung bergerak lebih lambat, mereka menghabiskan waktu 20% lebih lama di dalam mal, yang secara linier meningkatkan probabilitas terjadinya pembelian impulsif (impulse buying).
Musik bertempo cepat dan keras (fast/loud tempo) secara psikologis menstimulasi detak jantung dan membuat pengunjung bergerak tergesa-gesa untuk segera keluar dari ruangan. Bagi mall, mempercepat pengunjung keluar adalah kerugian finansial.
- Kebijakan Ketat Royalti Musik Komersial
Faktor lain yang membuat pengelola mal sangat selektif adalah regulasi hak cipta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, pusat perbelanjaan diwajibkan membayar royalti atas setiap lagu yang diputar secara komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
APPBI mencatat bahwa pengelola mal di bawah naungannya menggunakan sistem pemutar musik in-store terintegrasi (seperti penyedia layanan BGM legal terkurasi).
Sistem ini secara otomatis menyaring lagu-lagu berdasarkan lisensi komersial yang sudah klir, bertempo stabil (down-tempo), dan memiliki aransemen seragam demi menjaga kontinuitas suasana di seluruh lantai mal.
Musik dangdut atau musik keras umumnya tidak masuk ke dalam paket pustaka audio komersial standar yang disediakan oleh vendor provider musik mal tersebut.
Kesimpulan
Tidak diputarnya musik dangdut atau musik keras di pusat perbelanjaan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap genre musik tertentu.
Ini adalah keputusan profesional berbasis kepatuhan hukum terhadap Keputusan Menteri LH No. 48/1996, komitmen kenyamanan publik sesuai cetak biru APPBI, serta penerapan formula psikologi retail demi memperpanjang waktu kunjungan konsumen di dalam mal.














