Solokini.com, Solo – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di wilayah Solo Raya terus bergulir. Meski pelaku telah diamankan aparat penegak hukum, nasib puluhan ribu anggota koperasi masih belum mendapatkan kepastian.
Tercatat sekitar 44 ribu anggota dari 19 provinsi terdampak dalam perkara ini. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,7 triliun. Skema yang digunakan diduga berupa penawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, menyasar dana pensiun hingga modal usaha masyarakat kecil.
Pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH menilai terdapat indikasi kejanggalan serius dalam sistem pengelolaan koperasi tersebut sejak awal operasional berjalan. Ia menduga pola yang diterapkan bukan sekadar kegagalan usaha biasa, melainkan skenario yang dirancang untuk menarik dana masyarakat melalui iming-iming keuntungan tinggi.
“Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan,” kata Prof Henry, Minggu 3 Mei 2026.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan tersangka. Menurutnya, pelacakan hingga penyitaan aset para pelaku harus dilakukan secara menyeluruh demi mengembalikan hak korban.
Prof Henry juga menyoroti maraknya kasus serupa yang terus berulang di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi lemahnya literasi keuangan masyarakat dan struktur sosial yang rentan terhadap bujuk rayu investasi cepat untung.
“Sosiolog Jerman Ulrich Beck, pernah menyebutkan bahwa manusia modern sering kali terjebak dalam risiko buatan akibat ambisi kemajuan ekonomi,” jelas Prof Henry.
Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia secara sosiologis cenderung mudah percaya terhadap figur otoritas maupun jargon tertentu yang dianggap mampu menjamin keamanan investasi.
“Mereka terjebak dalam pengabaian risiko kolektif demi harapan ekonomi instan,” terangnya.
Di sisi lain, kondisi korban disebut memprihatinkan. Sejumlah korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat, bahkan ada yang meninggal dunia akibat depresi. Aspirasi para korban juga telah disampaikan ke DPR RI dengan harapan proses hukum berjalan maksimal.
“Usul saya, para korban segera membentuk paguyuban yang solid untuk mengawal pembuktian unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan nanti,” tegasnya.
Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Solo dan Universitas Borobudur Jakarta itu menilai pengorganisasian korban menjadi langkah penting agar aset sitaan nantinya dapat dikembalikan secara adil kepada anggota yang berhak.
“Penjara bagi pelaku hanya satu sisi keadilan namun mengembalikan hak finansial korban melalui putusan hakim adalah keadilan yang sesungguhnya yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Prof Henry yang juga dikenal Fungsionaris Pusat dan pembina politik Partai Golkar di Solo Raya ini.














