PN Surakarta Tolak Gugatan Sengketa Pajak, Begini Duduk Perkaranya!

Solokini.com, Solo – Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, 6 Mei 2026.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut.

Sengketa ini dipicu oleh tindakan KPP Pratama Surakarta yang memblokir rekening pribadi Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan) terkait tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp2,441 miliar. Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp3,6 miliar dengan argumen:

  • Kapasitas sebagai Komisaris tidak terlibat dalam operasional perusahaan.
  • Tindakan pemblokiran dinilai tidak berdasar hukum dan melanggar prinsip corporate veil.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak DJP menegaskan bahwa prosedur penagihan aktif telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dasar hukum yang digunakan meliputi:

  • PMK Nomor 61 Tahun 2023: Berdasarkan Pasal 9, Komisaris Utama berkedudukan sebagai Penanggung Pajak yang bertanggung jawab secara pribadi atau renteng atas utang pajak.
  • Prosedur Formal: Penagihan dilakukan secara bertahap mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Baca Juga :  Pererat Sinergi Kemanusiaan, PMI Solo Sambangi Merauke: "Indonesia Timur Itu Tidak Jauh"

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan UU Pengadilan Pajak dan UU KUP, gugatan terkait pelaksanaan penagihan pajak adalah wewenang Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Negeri.

Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Kasasi No. 295 K/PDT/2019 dan Putusan PK No. 346 PK/Pdt/2020).

Baca Juga :  Cetak Sejarah, PMI Surakarta Gelar Wisuda PMR Wira Pertama di Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menetapkan tiga poin utama dalam putusannya:

  • Menerima seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Kuasa Hukum DJP.
  • Menyatakan secara hukum bahwa PN Surakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp218.000.

DJP menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan kepatuhan prosedur dan kepastian hukum dalam setiap tindakan penagihan guna mengamankan penerimaan negara demi pembangunan nasional.

Berita sebelumyaCetak Sejarah, PMI Surakarta Gelar Wisuda PMR Wira Pertama di Indonesia