Solokini.com, Semarang – Di tengah perayaan Hari Jadi Kota Semarang ke-479, sebuah peringatan keras muncul bagi masa depan generasi muda di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Hasil riset terbaru mengungkapkan bahwa hampir 74.578 siswa di Semarang kini “terkepung” oleh iklan rokok yang masif di sekitar lingkungan sekolah, mengancam status Semarang sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama.
Berdasarkan riset spasial Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) di tiga kecamatan (Pedurungan, Semarang Tengah, dan Semarang Timur), faktanya 97% dari 375 titik iklan rokok berada dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting menjelaskan, paparan ini menyasar kelompok usia paling rentan: Siswa SD: >29.000 anak (kelompok paling terdampak) dan Siswa SMA: 19.000 remaja.
“Iklan-iklan ini menggunakan strategi manipulatif. Sebanyak 91% menggunakan warna cerah, hampir separuhnya menonjolkan rasa buah-buahan, dan 40% mencantumkan harga murah di bawah Rp20.000 agar terjangkau uang saku pelajar,” jelas Nalsali.
Kondisi diperparah dengan buruknya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Semarang. Berdasarkan data e-Monev KTR Nasional, Kota Semarang hanya meraih skor 20% dan terlempar ke peringkat 224 nasional. Bahkan, angka kepatuhan dan pelaksanaannya tercatat masih nol besar.
Risky Kusuma Hartono, Peneliti PKJS-UI, memperingatkan adanya risiko ledakan perokok pemula.
“Prevalensi perokok di Semarang terancam melonjak hingga 82% jika tidak ada perbaikan. Padahal, pengeluaran warga Semarang untuk rokok (Rp79.775/kapita) sudah jauh melampaui pengeluaran untuk protein seperti daging atau susu,” ungkapnya.
Menanggapi desakan publik dan Koalisi Save Our Surroundings (SOS), Pemerintah Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk memperketat aturan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan perlunya harmonisasi dengan regulasi nasional (PP No. 28 Tahun 2024).
“Kami menargetkan revisi Perda KTR No. 3 Tahun 2013 masuk dalam Prolegda 2027. Ini vital agar Satpol PP memiliki landasan hukum kuat untuk menindak iklan rokok di radius 500 meter dari sekolah,” ujar Hakam.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, H. Mualim, menyatakan kesiapannya mengawal revisi ini. Ia meminta Bapenda tidak perlu khawatir mengenai potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kesehatan publik dan kualitas udara memberikan dampak positif jangka panjang yang lebih besar.
Para ahli juga mendorong Pemkot Semarang mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan PMK No. 22 Tahun 2026, sebesar 40% alokasi kesehatan wajib digunakan untuk:
- Kampanye kreatif antirokok.
- Pengawasan ketat di 7 tatanan KTR.
- Penegakan hukum yang tegas.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Semarang sebagai Kota Layak Anak yang benar-benar melindungi generasinya dari jeratan adiksi sejak dini.














