Bandel Pakai Trotoar, Meja-Kursi Coffee Shop di Slamet Riyadi Disita Satpol PP

Satpol PP Solo menyita meja dan kursi coffe shop di Slamet Riyadi buntut dari ketidakpatuhan para pemilik usaha terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disosialisasikan. foto: Instagram/satpolpp_kotasurakarta
Satpol PP Solo menyita meja dan kursi coffe shop di Slamet Riyadi buntut dari ketidakpatuhan para pemilik usaha terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disosialisasikan. foto: Instagram/satpolpp_kotasurakarta

SOLO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta kini mengambil langkah berani dalam menertibkan area City Walk di Jalan Slamet Riyadi. Tak lagi sekadar memberikan imbauan lisan, petugas mulai mengamankan sarana-prasarana (sarpras) milik pelaku usaha coffee shop yang kedapatan melampaui batas aturan penggunaan trotoar.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan para pemilik usaha terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disosialisasikan. “Setelah pertemuan dengan Wali Kota, kami sudah turun tiga hari berturut-turut di lapangan. Tapi ternyata masih ada yang tidak komitmen dengan aturan,” ungkap Didik usai memberikan klarifikasi di Gedung DPRD Solo, Senin (4/5).

Operasi yang dilakukan sejak akhir pekan tersebut menyasar properti usaha yang diletakkan sembarangan hingga mengganggu kenyamanan publik. Didik merinci bahwa pada Minggu (3/5) malam saja, setidaknya ada sepuluh unit perabot yang harus diangkut petugas ke kantor sebagai barang bukti pelanggaran. “Sampai tadi malam kami sudah mengamankan sekitar 10 meja dan kursi. Itu karena mereka masih melanggar, padahal sudah kami beri toleransi dan diingatkan secara humanis,” jelasnya.

Baca Juga :  May Day 2026: Kekerasan Jurnalis Meningkat, FSPM Soroti Kerentanan Pekerja Media

Masalah utama yang ditemukan di lapangan adalah penggunaan ruang pedestrian yang “meluber” jauh dari titik yang diperbolehkan. Sesuai regulasi, pelaku usaha hanya diizinkan menggelar satu baris kursi di sisi selatan garis kuning, dengan lebar yang tidak boleh melebihi muka bangunan usaha mereka. “Faktanya di lapangan masih banyak yang melebar, bahkan sampai ke arah jalan. Ini jelas melanggar dan mengganggu fungsi pedestrian,” tambahnya.

Menariknya, penertiban ini bukan merupakan operasi sesaat, melainkan akan menjadi rutinitas harian untuk memastikan kawasan pusat kota tersebut tetap rapi. Koordinasi antar-OPD akan terus diperkuat guna melakukan pengawasan secara terpadu. “Ke depan tetap kita lakukan setiap hari. OPD akan bergerak sesuai tugas masing-masing, tapi tetap dalam satu tim kolaborasi,” tegas Didik mengenai keberlanjutan program ini.

Satpol PP juga memberikan peringatan keras bagi para pengusaha yang masih mencoba melanggar aturan secara berulang. Didik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk langsung mengangkut barang-barang di lokasi jika teguran tetap diabaikan. “Kalau sudah diingatkan baik-baik masih melanggar, ya kita ambil tindakan. Penyitaan meja kursi akan terus kami lakukan,” ujarnya untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.

Baca Juga :  Peringati May Day 2026, Walikota Solo Ancam Tinjau Ulang Izin Perusahaan yang Abaikan BPJS

Langkah ini diklaim murni untuk melindungi hak para pejalan kaki agar tetap nyaman melintasi trotoar utama Solo tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas dalam menggunakan fasilitas publik. “Ini untuk menjaga kenyamanan bersama. Jangan sampai trotoar yang harusnya untuk pejalan kaki justru tertutup,” kata Didik mengingatkan esensi fungsi City Walk.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Trie Mardianto, memberikan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Satpol PP setelah adanya arahan dari Wali Kota. “Makanya hari ini kami minta klarifikasi. Karena sebelumnya memang ada penilaian penegakannya kurang optimal,” aku Trie.

Berita sebelumya6 Rekomendasi Tengkleng Paling Ikonik di Solo, Nikmati Gurihnya Legenda Kuliner Kota Bengawan