May Day 2026, Pemulung TPA Putri Cempo Gelar Aksi Simbolis Tuntut Hak Bekerja

Solokini.com, Solo – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat, 1 Mei 2026, dimanfaatkan oleh Paguyuban Pemulung Putri Cempo untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Bertempat di Jatirejo, pemukiman terdekat TPA Putri Cempo Kota Surakarta, ratusan pemulung menggelar aksi damai guna menuntut hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam aksi tersebut, para pemulung melakukan tindakan simbolis dengan makan nasi kucing secara bersama-sama. Pilihan menu nasi kucing ini bukan tanpa alasan; ia merepresentasikan realitas kesederhanaan hidup pemulung sehari-hari.

Aksi ini ingin menunjukkan, hasil dari kerja keras memulung seringkali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan harian yang paling sederhana. Meskipun mereka bekerja tanpa jaminan maupun upah tetap dari pihak manapun.

Para pemulung menegaskan bahwa mereka adalah pekerja sektor informal yang berperan sebagai “pekerja lingkungan” dalam ekosistem ekonomi sirkular Kota Surakarta.

Baca Juga :  May Day 2026: Kekerasan Jurnalis Meningkat, FSPM Soroti Kerentanan Pekerja Media

Berdasarkan data Paguyuban, terdapat 274 pemulung yang aktif bekerja di TPA Putri Cempo, dengan rincian:

  • 93 pemulung organik yang mampu mengurangi sampah sekitar 23,2 ton per hari.
  • 177 pemulung anorganik yang mengurangi sampah sekitar 26,8 ton per hari.

Total kontribusi pengurangan sampah mencapai 50 ton setiap harinya, yang secara nyata memperpanjang umur TPA.

Namun, keberlangsungan hidup mereka kini terancam oleh kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta yang melarang aktivitas pemulung di area TPA. Informasi larangan ini muncul pasca rapat koordinasi penataan TPA pada 22 April 2026 lalu.

Paguyuban Pemulung Putri Cempo menekankan, aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap penataan TPA. Melainkan ajakan untuk mengedepankan keadilan sosial.

Baca Juga :  Wali Kota Solo Apresiasi Solo City Meet Up, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berikut adalah poin tuntutan yang mereka sampaikan:

  • Akses Kerja: Memohon Pemerintah Kota Surakarta membuka kembali akses bekerja di TPA dengan mekanisme yang lebih tertata dan aman.
  • Pengakuan Peran: Mendorong pemerintah mengakui pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah kota.
  • Ruang Dialog: Meminta pemerintah membuka komunikasi dua arah untuk mencari solusi yang adil.
  • Skema Transisi: Mengharapkan adanya alternatif penghidupan yang layak jika terjadi perubahan sistem pengelolaan di masa depan.

“Kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berorientasi pada tata kelola TPA saja, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bagi seluruh warga,” tegas pernyataan dari pihak Paguyuban.

Berita sebelumyaMay Day 2026: Kekerasan Jurnalis Meningkat, FSPM Soroti Kerentanan Pekerja Media
Berita berikutnyaKemenag Sukoharjo Luncurkan Program ‘SERASA SURGA’, Wujudkan Zero Bullying