Heboh ASN Solo Sebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto, Kini Disanksi Potong Gaji 9 Bulan

Rio Haryanto terlihat usai Salat Jumat di Masjid Baiturrachman, Sumber, Solo. Foto: Damai Kuncoro
Rio Haryanto terlihat usai Salat Jumat di Masjid Baiturrachman, Sumber, Solo. Foto: Damai Kuncoro

ASN Pemkot Solo berinisial A mendapat sanksi sedang- berat usai mengumbar dokumen pribadi milik eks pembalap F1 Rio Haryanto. Pemkot Solo memberikan hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan. Penyerahan SK dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026.

“Kemarin Pak Sekda sudah menyerahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berat, berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” katanya dihubungi Solokini, Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga :  7 Toko Kebaya Solo untuk Acara Lamaran, Anggun Tak Bikin Kantong Jebol

Sanksi ini akan berlaku 15 hari setelah penyerahan SK, terhitung 2 April 2026. Beni menyebutkan bahwa ASN yang menyebar dokumen pribadi Rio Haryanto tersebut menerima sanksi itu.

“Ini kan juga sebagai bentuk evaluasi, yang bersangkutan tidak banding alias menerima, “ ucapnya.

Beni menjelaskan kronologi ASN menyebarkan data pribadi Rio Haryanto. Beni menyebutkan A di bulan Agustus 2024 melayani Rio Haryanto untuk pengurusan surat pengantar pernikahan.

Baca Juga :  Belum Sempat Nonton Persis Solo, 4 Suporter Diciduk Gegara Bawa Miras

“Yang bersangkutan mengaku bangga karena telah melayani seorang public figure. Kemudian difoto dan diupload stori IG. Walaupun diupload itu tidak mengumbar NIK dan lain-lain, hanya nama dan surat keterangan yang lain-lain, “ jelasnya.

A mengaku jika sebelum 24 jam, unggahan itu sudah dihapus. Namun, terlanjur sudah discreen shoot. Lalu tahun 2026 ini baru diunggah oleh teman bersangkutan. “Kejadian ini sudah lama, saat si A bertugas di Penumping, “ tuturnya.

Berita sebelumyaSolo Paragon Hotel Hadirkan “Iftar Ramadhan Feast” 2026
Berita berikutnyaCegah Gangguan Pendengaran Siswa, Perhati-KL Solo Gelar Skrining Digital di SMPN 5 Surakarta