Solokini.com — Kebakaran Hutan dan Lahan atau yang disingkat karhutla merupakan fenomena kerusakan lingkungan yang ditandai dengan terbakarnya vegetasi di kawasan hutan serta lahan gambut maupun mineral, baik secara alami maupun akibat campur tangan manusia.
Masalah bencana lingkungan ini menjadi perhatian tahunan, terutama ketika memasuki puncak musim kemarau di Indonesia.
Dr. Elham Sumarga, S.Hut., M.Si. telah menjelaskan dalam artikel ilmiah Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB yang bertajuk “Pakar Ekologi SITH ITB Beberkan Akar Masalah dan Solusi Berkelanjutan Karhutla Kalimantan” (2026).
Menurut Elham Sumarga, karhutla adalah krisis ekologis kompleks yang dipicu oleh akumulasi bahan bakar organik yang memicu kebakaran hebat, khususnya pada ekosistem lahan gambut yang telah mengalami degradasi.
Faktor Utama Penyebab Terjadinya Karhutla
Terjadinya karhutla dipengaruhi oleh kombinasi antara aktivitas manusia dan kondisi iklim mikro maupun makro. Berikut ini faktor-faktor penyebab karhutla:
- Faktor Antropogenik (Aktivitas Manusia)
Sebagian besar kasus karhutla di wilayah Indonesia bermula dari aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan (land clearing). Sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Lailan Syaufina, M.Sc., pakar terkemuka di bidang forensik serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kajian dan rekam jejak riset mereka secara konsisten menekankan bahwa sebagian besar kebakaran di lahan gambut dipicu oleh aktivitas manusia, dengan kondisi cuaca ekstrem seperti El Niño berperan sebagai katalis penyebaran api. - Faktor Iklim dan Fenomena El Niño
Faktor alam memperparah kecepatan penyebaran dan skala intensitas api. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui publikasi resminya (BMKG Dukung Penguatan Penanganan Karhutla dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, 2026) mencatat bahwa hadirnya fenomena El Niño memicu penurunan curah hujan secara drastis serta memperpanjang durasi kemarau. Suhu udara yang ekstrem tinggi, kelembapan relatif yang rendah, dan tiupan angin kencang membuat akumulasi seresah daun kering menjadi sangat sensitif terhadap sumber api sekecil apa pun.
Kerentanan Ekosistem Gambut dan Kebakaran Bawah Permukaan
Penting untuk membedakan antara kebakaran di atas tanah mineral dan kebakaran di lahan gambut. Pada lahan mineral, api membakar vegetasi di atas permukaan tanah (surface fire). Namun, ekosistem gambut memiliki karakteristik unik yang berisiko lebih tinggi.
Popi Tuhulele di Jurnal Supremasi Hukum (Desember 2014) dalam tulisannya yang berjudul “Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim” membahas akar masalah serta penegakan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Popi Tuhulele menjelaskan bahwa pembuatan saluran drainase atau kanalisasi pada lahan gambut menyebabkan air tanah terbuang keluar. Akibatnya, lapisan material organik tebal di bawah tanah yang tadinya basah menjadi sangat kering.
Ketika terbakar, terjadi fenomena penyalaan membara di bawah permukaan (subsurface smoldering). Api merambat lambat di dalam tanah tanpa mengeluarkan nyala besar, namun menghasilkan volume kabut asap yang pekat dan sangat sulit dipadamkan meskipun permukaan luar terlihat padam.
Dampak Multisektoral Akibat Karhutla
Karhutla tidak hanya melahap vegetasi hutan, melainkan memicu dampak sistemik yang merugikan berbagai lini kehidupan. Berikut ini dampak karhutla secara multisektoral:
- Kerusakan Ekologi dan Pelepasan Karbon
Dr. Elham Sumarga, S.Hut., M.Si. dalam “Pakar Ekologi SITH ITB Beberkan Akar Masalah dan Solusi Berkelanjutan Karhutla Kalimantan” (2026) mengungkapkan bahwa terbakarnya satu hektar lahan gambut dapat melepaskan hingga 200–300 ton karbon ke atmosfer. Pelepasan gas rumah kaca secara masif ini mempercepat laju krisis iklim global. Selain itu, karhutla menghancurkan koridor habitat keanekaragaman hayati endemis, seperti satwa liar orangutan di Kalimantan yang terdesak dan kehilangan tempat tinggal.
- Kesehatan Masyarakat
Menurut hasil penelitian Kolibi yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Sain dan Teknologi (2024), kabut asap yang mengandung partikulat halus (PM2.5) dan gas beracun memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma bronkial, bronkitis, hingga iritasi mata dan kulit. Kelompok masyarakat rentan seperti balita, lansia, dan ibu hamil menjadi pihak yang paling terdampak.
- Kerugian Ekonomi dan Sosial
Penelitian Aan Komariah dan Djam’an Satori yang dirujuk dalam analisis distribusi pendapatan masyarakat (Jurnal Administrasi Publik, 2023) menunjukkan bahwa bencana karhutla menghentikan roda perekonomian lokal secara langsung. Jarak pandang (visibility) yang terbatas melumpuhkan transportasi darat, laut, dan penerbangan udara, memicu penutupan pusat bisnis, serta memaksa otoritas meliburkan aktivitas sekolah.
Langkah Pencegahan dan Penanganan Strategis
Penanganan masalah karhutla memerlukan komitmen holistik lintas sektor dari tingkat bawah hingga regulasi nasional, sebagaimana dirumuskan dalam berbagai panduan teknis dan kebijakan publik. Berikut ini strategi pencegahan karhutla:
- Restorasi Gambut: Menurut laporan kebijakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) (Panduan Teknis Pembasahan Kembali Lahan Gambut, 2021), intervensi utama dilakukan melalui pendekatan rewetting (pembasahan kembali) dengan pembangunan sekat kanal (canal blocking) untuk menahan tinggi muka air tanah gambut agar berada di tingkat aman dan mencegah pengeringan ekstrem.
- Sistem Peringatan Dini: Sebagaimana dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Panduan Siaga Bencana Karhutla (2023), pencegahan dini memanfaatkan platform Sipongi untuk memantau titik panas (hotspot) secara real-time yang disinergikan dengan prediksi spasial iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
- Operasi Modifikasi Cuaca (OMC): Berdasarkan riset penerapan teknologi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ditulis oleh Tri Handoko Seto (Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Penanggulangan Kebakaran Hutan, 2022), penyemaian garam halus (NaCl) pada awan potensial dilakukan sebagai upaya memicu hujan buatan untuk membasahi lahan dan mengisi cadangan air sebelum puncak kemarau.
- Pemberdayaan Masyarakat: Dalam publikasi buku panduan Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK (Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api, 2020), penguatan garis depan dilakukan dengan membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa guna mensosialisasikan serta menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (land clearing without burning).
- Penegakan Hukum dan Regulasi: Menurut kajian hukum lingkungan karya Nanda Utama dalam Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (2021), penegakan hukum dilakukan secara tegas melalui penerapan sanksi pidana, ganti rugi perdata, dan pencabutan izin usaha bagi korporasi maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Kesimpulan
Karhutla merupakan krisis lingkungan hidup yang membutuhkan pendekatan keberlanjutan. Penanganan bencana ini tidak cukup sekadar dengan pemadaman api di lapangan saat musim kemarau. Melainkan wajib diimbangi dengan perbaikan tata kelola air ekosistem gambut, pengawasan ketat terhadap izin pemanfaatan lahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat.













