
Solokini.com, Solo – Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo pria berinisial PH (42), TP (49), dan BJ (56) pada Senin malam (17/6/2025). Ketiga warga Kecamatan Serengan, Solo itu ditangkap lantaran sedang pesta miras (minuman keras) di halaman sebuah rumah di Jalan Langen Asmoro, Kelurahan Kemlayan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Samapta, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta.
“Masyarakat melaporkan adanya sekelompok warga yang berpesta miras sejak pukul 20.00 WIB dan dianggap mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Edi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati ketiga pria itu sedang menenggak minuman keras. Tanpa menunda, petugas melakukan penggeledahan, mencari barang bukti, dan mengamankan ketiganya.
Dalam proses penyisiran, polisi menemukan satu botol minuman keras tradisional jenis ciu dengan ukuran 600 ml, yang hanya tersisa seperempat isinya. Botol tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
“Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Tipiring,” tambah Kompol Edi.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli preventif rutin yang dilaksanakan Tim Sparta. Kegiatan ini ditujukan untuk menjaga rasa aman masyarakat, terutama menjelang malam 1 Suro yang biasanya disertai peningkatan aktivitas warga di sejumlah titik di Kota Surakarta.
Polresta Solo juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban dan kriminalitas melalui Call Center Tim Sparta. Dengan partisipasi aktif warga, situasi kondusif diharapkan terus terjaga.