Solokini.com, Boyolali – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengambil langkah signifikan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan mengumumkan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 dan berlaku efektif di 37 bandara yang dikelola oleh InJourney Airports, termasuk Bandara Adi Soemarmo.
Potongan tarif 50% ini secara spesifik dikenakan pada Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi menjelaskan, karena tarif PJP2U merupakan komponen yang terangkum dalam harga tiket pesawat, pemotongan ini akan secara langsung memengaruhi nominal harga tiket pesawat menjadi lebih rendah.
“Potongan harga sebesar 50% terhadap tarif PJP2U akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” ujar Mohammad R. Pahlevi, Jumat (28/11/2025).
Pemberlakuan potongan tarif ini sudah dimulai untuk pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025 dan berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri serta extra flight yang berangkat pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
InJourney Airports tidak hanya memberikan insentif kepada penumpang. Sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem penerbangan, potongan tarif serupa juga diberikan kepada maskapai.
General Manager Bandara Adi Soemarmo, Hery Purwanto menegaskan, selain potongan 50% untuk PJP2U, bandara juga memberikan potongan 50% untuk Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) kepada maskapai.
Kebijakan ganda ini diharapkan mampu mendorong dan mengakomodir masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara melalui Bandara Adi Soemarmo dan bandara InJourney lainnya.
Penurunan tarif ini dipandang sebagai katalisator untuk peningkatan trafik penumpang dan penerbangan selama puncak libur akhir tahun.














