Peringatan Hari Pajak 2025, DJP Dorong Masyarakat Bangun Negeri Lewat Pajak

Ilustrasi Hari Pajak.

Solokini.com, Solo – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan mendorong masyarakat membangun negeri lewat pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, peringatan Hari Pajak 2025 mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”.

Hari Pajak 2025 menjadi ajakan kolektif bagi seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme. Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negeri.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” tegasnya dalam siaran pers, Senin (14/7/2025).

DJP memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Peringatan ini tidak sekadar menjadi momentum historis. Namun juga merupakan refleksi atas komitmen DJP untuk mengukuhkan peran pajak sebagai pondasi utama kemandirian bangsa.

Hari Pajak berakar dari sejarah panjang bangsa.

Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak awal ketika kata “pajak” pertama kali dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI.

Sejak saat itu, sistem perpajakan terus berkembang melalui reformasi menyeluruh untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan modern.

Baca Juga :  Bandara Adi Soemarmo Kembali Hadirkan Penerbangan Umrah Rute Solo-Jeddah

Dirjen Pajak menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berjalan selama empat dekade. Termasuk melalui pembangunan Coretax System
sebagai inti administrasi modern DJP.

Proses stabilisasi dan penyempurnaan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Wajib Pajak, yang menjadi stakeholder utama DJP.

Bimo Wijayanto juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pegawai DJP, termasuk mereka yang telah purna tugas. Serta menekankan pentingnya menjaga etos kerja, dedikasi, dan integritas.

Khususnya dalam menghadapi tantangan target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, naik 13,3% dari tahun sebelumnya.

“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” ujarnya.

Dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, DJP terus memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Dirjen Pajak menekankan pentingnya menjaga marwah institusi dengan menjadikan nilai-nilai dasar organisasi sebagai fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Seluruh pegawai diharapkan menjadi penjaga etika dan teladan dalam pelayanan publik. Sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

Baca Juga :  Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Promo Spesial Solo Raya Great Sale 2025

Di sisi lain, untuk melindungi para pegawai yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan DJP menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum.

Guna memastikan adanya perlindungan hukum dan keamanan bagi para pegawai pajak dalam menjalankan tugas.

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan sistem anti-korupsi nasional, DJP menjalin sinergi strategis.

Antara lain dengan Polri, Kejaksaan, KPK, dan instansi lainnya melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dan Satgassus penerimaan sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

Selain itu, DJP juga akan meresmikan Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Wajib Pajak.

Dan sebagai langkah konkret membangun hubungan yang adil, setara, dan bertanggung jawab antara negara dan Wajib Pajak.

Piagam ini dirumuskan secara partisipatif melibatkan kalangan dunia usaha, asosiasi, konsultan pajak, akademisi, dan relawan perpajakan.

Bimo Wijayanto juga menyerukan semangat kolektif untuk menjaga konsistensi dan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perpajakan yang berintegritas dan efektif.

Hal itu demi terwujudnya target tax ratio 11% dalam waktu dekat.

Berita sebelumyaFront One Boutique Adria Boyolali Suguhkan Simulasi Pernikahan Adat Jawa
Berita berikutnyaSGS 2025 Karanganyar Baru Sepekan, Transaksi Capai Rp 300M