Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun Per September 2025, Jadi Penggerak Baru Ekonomi Indonesia

Solokini.com, Jakarta – Sektor usaha ekonomi digital menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp42,53 triliun.

Angka fantastis ini menegaskan posisi ekonomi digital sebagai penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menjelaskan, penerimaan sebesar Rp42,53 triliun tersebut berasal dari empat komponen utama, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang penerimaan terbesar, yakni Rp32,94 triliun.
  • Pajak atas Aset Kripto terkumpul sebesar Rp1,71 triliun.
  • Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending) memberikan kontribusi Rp4,1 triliun.
  • Pajak yang Dipungut Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp3,78 triliun.

PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Baca Juga :  Robokidz Solo Baru Dorong Kreativitas Anak Usia Dini di Neo Solo Grand Mall

PPN PMSE menjadi tulang punggung penerimaan pajak digital.

Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak 207 PMSE di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.

Secara kumulatif, realisasi PPN PMSE sebesar Rp32,94 triliun ini mencakup setoran dari tahun ke tahun:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,9 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga September): Rp7,6 triliun

Pada September 2025, pemerintah juga baru saja menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Kripto dan Fintech Ikut Mendongkrak

Sektor aset kripto dan fintech juga tak kalah berperan. Penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar.

Baca Juga :  DJP Jateng II dan 17 Pemda Perkuat Kolaborasi, Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan ini menunjukkan tren peningkatan tahunan, dengan Rp621,3 miliar terkumpul pada 2025 (hingga September).

Sementara itu, pajak fintech yang didominasi oleh layanan peer-to-peer lending telah menyumbang Rp4,1 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” tegas Rosmauli.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital. Mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Berita sebelumyaUIN Solo Pecahkan Rekor MURI Lagi, 1.680 Mahasiswa Sukses Transaksi Pembelian ETF Syariah
Berita berikutnyaBTMX 2025, BPPD Jateng Perkuat Bisnis Pariwisata di Solo