Solokini.com, Solo – Pemerintah Kota Solo resmi mengangkat sebanyak 2.172 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam prosesi pengangkatan tersebut, para PPPK membacakan ikrar untuk tidak berafiliasi dengan partai politik sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas aparatur pemerintahan.
Apel pengangkatan, penyerahan keputusan, serta pembacaan ikrar dilaksanakan di halaman Balai Kota Solo, Senin (29/12/2025) pagi. Dari total jumlah tersebut, PPPK Paruh Waktu terdiri atas empat tenaga kesehatan, 109 tenaga guru, dan 2.059 tenaga teknis.
Pembacaan ikrar dipimpin oleh salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu dan diikuti seluruh peserta. Para PPPK hadir mengenakan atasan putih dan celana hitam. Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Solo Respati Ardi, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani, Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wali Kota Respati Ardi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghapuskan sekat dan pengelompokan antara pegawai ASN dan non-ASN. Ia menekankan bahwa seluruh pegawai kini berada di bawah satu payung yang sama sebagai pelayan masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi pengelompokan atau pembedaan antara ASN dan non-ASN. Semua sudah berada di tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Respati Ardi di hadapan ribuan pegawai.
“Tidak boleh ada budaya senioritas yang merasa lebih superior. Status rekan-rekan bukanlah titik lemah untuk bisa diperintah atau ditekan di luar kewajibannya,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Wali Kota menjamin keamanan bagi para pegawai jika mendapatkan perlakuan subjektif atau tidak adil di lingkungan kerja. Respati meminta para pegawai untuk segera melaporkan jika terjadi tekanan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat sekitar 2.172 tenaga kerja yang menerima surat keputusan pengangkatan pada hari ini. Menurut Respati, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Ia menegaskan, meskipun kondisi fiskal menantang, Pemkot Solo tidak melakukan pengurangan jumlah pegawai.
“Jangan sampai penganggaktan ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Masyarakat sudah kritis, banyak tuntutan dari masyarakat. Saya berharap PPPK Paruh Waktu yang diangkat bisa bekerja dengan optimal,” ujarnya.
Selain kinerja, poin krusial yang ditekankan adalah mengenai netralitas politik. Seluruh PPPK Paruh Waktu diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik mana pun.
“Tempat kita bekerja adalah untuk pelayanan masyarakat, jangan dihubungkan dengan politik praktis,” tegas
Respati juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu harus bekerja secara disiplin dan profesional tanpa dikaitkan dengan partai politik mana pun. Ia memastikan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Respati, dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tidak ada lagi pembedaan antara ASN, non-ASN, maupun Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Seluruh pegawai memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melayani masyarakat.
Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Pemkot Solo dibiayai oleh uang rakyat sehingga wajib bekerja secara maksimal.
“Saya jajaran organisasi perangkat daerah semuanya adalah beban negara. Agar menjadi keuntungan negara, maka harus bekerja dengan baik,” katanya.














