Solo, Solokini – Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan melayangkan surat peringatan kepada KGPH Purboyo yang telah dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV, melalui Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul pelantikan struktur bebadan atau kabinet baru yang digelar di Sasana Handrawina pada Rabu (26/11/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan daerah di Solo, mulai dari Wali Kota, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0735, Kapolresta, hingga Kepala Kejaksaan Negeri. Tedjowulan mengaku telah melaporkan perkembangan ini kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kebudayaan.
Dalam surat bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 itu, Tedjowulan meminta seluruh unsur keraton menahan diri dan tidak menggelar kegiatan apa pun tanpa koordinasi dengannya sebagai Maha Menteri. Ia menegaskan, selama masa berkabung 40 hari atas wafatnya Paku Buwono XIII, seluruh aktivitas internal harus mengikuti aturan tersebut.
Melalui juru bicara keraton, KPA Pakoenegoro, Tedjowulan menyampaikan keberatannya atas langkah Puruboyo yang dinilai mengabaikan imbauan pemerintah pusat, terutama Menteri Kebudayaan, agar setiap kegiatan keraton dikonsultasikan dan dibahas bersama Maha Menteri.
“Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat imbauan untuk menahan diri dalam masa berkabung 40 hari setelah Suruddalem Paku Buwono XIII. Tapi, Gusti Puruboyo tetap mengadakan jumenengan. Berikutnya, hari ini melantik bebadan. Oleh karena itulah, Maha Menteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan,” jelas Pakoenegoro.
Menurut Pakoenegoro, Tedjowulan sudah lebih dulu mengirimkan surat imbauan bernomor 16/MM/KKSH/11-2025 pada 14 November 2025. Namun penobatan Purboyo sebagai PB XIV tetap berlangsung keesokan harinya.
“Maha Menteri menyesalkan tindakan sepihak tanpa koordinasi atas jumenengan KGPH Purboyo. Itu berarti arahan Menteri Kebudayaan dan imbauan Maha Menteri Keraton Surakarta tidak diindahkan,” tegas Pakoenegoro. Ia menambahkan bahwa langkah Puruboyo dapat memberi dampak serius bagi tata kelola dan masa depan keraton.
Pakoenegoro menjelaskan bahwa tindakan memberi peringatan ini merupakan pelaksanaan wewenang Tedjowulan sebagai pihak yang menjalankan fungsi ad interim Paku Buwono XIII. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang pengelolaan Keraton Surakarta.
Ia juga merujuk pada Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025. Menurutnya, Tedjowulan tetap berusaha merangkul seluruh keluarga besar demi menjaga kerukunan dan kelangsungan keraton.














