ASN Pemkot Solo berinisial A mendapat sanksi sedang- berat usai mengumbar dokumen pribadi milik eks pembalap F1 Rio Haryanto. Pemkot Solo memberikan hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan. Penyerahan SK dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Kemarin Pak Sekda sudah menyerahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berat, berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” katanya dihubungi Solokini, Senin, 9 Maret 2026.
Sanksi ini akan berlaku 15 hari setelah penyerahan SK, terhitung 2 April 2026. Beni menyebutkan bahwa ASN yang menyebar dokumen pribadi Rio Haryanto tersebut menerima sanksi itu.
“Ini kan juga sebagai bentuk evaluasi, yang bersangkutan tidak banding alias menerima, “ ucapnya.
Beni menjelaskan kronologi ASN menyebarkan data pribadi Rio Haryanto. Beni menyebutkan A di bulan Agustus 2024 melayani Rio Haryanto untuk pengurusan surat pengantar pernikahan.
“Yang bersangkutan mengaku bangga karena telah melayani seorang public figure. Kemudian difoto dan diupload stori IG. Walaupun diupload itu tidak mengumbar NIK dan lain-lain, hanya nama dan surat keterangan yang lain-lain, “ jelasnya.
A mengaku jika sebelum 24 jam, unggahan itu sudah dihapus. Namun, terlanjur sudah discreen shoot. Lalu tahun 2026 ini baru diunggah oleh teman bersangkutan. “Kejadian ini sudah lama, saat si A bertugas di Penumping, “ tuturnya.














