FX Hadi Rudyatmo Mundur dari Jabatan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

Plt Ketua DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa menyampaikan terkait pengunduran diri FX Rudy dari Plt Ketua DPDP PDIP Jateng, Kamis (18/12).
Plt Ketua DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa menyampaikan terkait pengunduran diri FX Rudy dari Plt Ketua DPDP PDIP Jateng, Kamis (18/12).

Solokini.com, Solo – FX Hadi Rudyatmo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah. Kabar tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa.

Teguh mengatakan, surat pengunduran diri FX Rudy diterima jajaran pengurus PDIP Solo pada Rabu (17/12/2025). Surat itu juga dikirimkan kepada pengurus DPD PDIP Jawa Tengah serta seluruh DPC PDIP di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Iya benar,” kata Teguh Prakosa saat ditemui wartawan di Kantor DPC PDIP Solo, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Teguh mengaku belum mengetahui alasan pasti FX Rudy mengajukan pengunduran diri. Hingga kini, ia belum sempat berkomunikasi langsung dengan mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Pasca surat pengunduran diri juga belum komunikasi dengan saya dan teman-teman DPC,” ujarnya.

Baca Juga :  Don Muzakir Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Penjual Alsintan Bantuan Pemerintah

Teguh menyampaikan bahwa dirinya sempat mendatangi kediaman FX Rudy, namun tidak berhasil bertemu. Berdasarkan informasi dari keluarga, FX Rudy disebut tengah berada di luar kota.

“Saya sampai hari ini belum bertemu. Tadi saya dari Manahan terus ke sana (rumah Rudy) sampai jam 11.000 WIB belum ketemu, posisi beliau di mana, saya belum tahu,” ucap dia.

“Hanya info dari Mas Dian (salah satu anaknya), beliau ditugaskan untuk ke Aceh (selama) satu, dua hari ini. Betul apa tidak. Saua belum konfirmasi. Biasanya kalau mau keluar, artinya keluar dari Solo biasanya beliau WA. Tapi hari ini belum,” tambahnya.

Saat disinggung apakah pengunduran diri FX Rudy berkaitan dengan belum terlaksananya Konferensi Daerah (Konferda) PDIP Jawa Tengah, Teguh menilai hal tersebut tidak bisa disimpulkan secara langsung. Ia menyebut FX Rudy memiliki pertimbangan lain, termasuk agenda keagamaan.

Baca Juga :  Archipelago International Perkuat Ekspansi Kuliner, Luncurkan Menu Korea di Solo

“Ya tidak empiris itu, ya. Tetapi beliau kan berpikirnya, beliau kan juga Natalan. Tugasnya kalau Natalan kan tidak bisa diganggu gugat, tanggal 24–25, mulai lima hari itu, mulai tanggal 20 itu sampai Natal itu kegiatan gerejanya kan tertib banget ya,” kata dia.

Teguh menambahkan, surat pengunduran diri FX Rudy bertanggal 12 Desember 2025 dan diteruskan kepada seluruh DPC PDIP kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 17 Desember 2025.

“Semua DPC (sebanyak) 35 kabupaten/kota. Pengunduran diri beliau tanggal 17 jadi suratnya tanggal 12 Desember,” ujarnya.

Berita sebelumyaSMAN 1 Nogosari Gelar Edukasi Sekolah Ramah Anak untuk Cegah Kekerasan dan Perundungan
Berita berikutnyaRaih Emas SEA Games, Basral Graito Siapkan Bonus untuk Anak Yatim dan Beli Rumah Impian