
Solokini.com, Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 17 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerjanya memperkuat komitmen optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Upaya itu tampak pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) OP4D (Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah) Tahun 2025.
Pertemuan yang digelar di Yogyakarta (29/10/2025) ini mengusung tema “Kerja Sama Kuat, Penerimaan Meningkat” dan dihadiri ratusan perwakilan dari Bapenda/Bakeuda serta DPMPTSP.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan urgensi kolaborasi ini mengingat porsi pajak yang mencapai 72,8% dari total pendapatan negara dalam APBN 2025.
“Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 2024 mencapai Rp14,6 triliun, dan sebagian besar ditransfer kembali ke daerah. Sinergi ini krusial untuk mengamankan penerimaan negara dan daerah,” ujar Teguh.
Forum koordinasi ini berfungsi sebagai evaluasi dan penguatan strategis, terutama dalam pemanfaatan data. Beberapa Pemda membagikan capaian konkret dari implementasi PKS OP4D:
Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta, FX. Andy Sutrisno, mengungkapkan keberhasilan program visitasi bersama DJP-Pemda terhadap sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.
“Data observasi dari pengawasan langsung menghasilkan potensi pajak yang signifikan lebih tinggi daripada laporan mandiri Wajib Pajak, sehingga terjadi peningkatan penerimaan PBJT pasca-visitasi,” jelasnya.
Dari sisi pertukaran data, Kepala Bidang Penagihan Bakeuda Purbalingga, Ardiansyah menyebutkan, pemanfaatan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) berhasil mengungkap potensi besar dari pajak restoran yang belum tersetor.
“Pertukaran data ini membuka mata kami tentang potensi yang selama ini tersembunyi, terutama transaksi perpajakan di tingkat desa, yang merupakan peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.
Koordinator Pengawasan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Drs. Joko Mulyono turut menekankan, peningkatan penerimaan pajak pusat akan berdampak positif langsung pada transfer dana ke daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD.
Dukungan terhadap peningkatan kapasitas SDM perpajakan daerah juga ditekankan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran BDK Yogyakarta, Dike Ardyana Susanti, menyatakan Balai Diklat Keuangan (BDK) berkomitmen menyediakan pelatihan seperti Jurusita Pajak Daerah dan Penggalian Potensi Pajak Daerah.
Sebagai tindak lanjut, DJP mengimbau Pemda untuk segera melakukan registrasi akun Coretax dan permohonan Kode Otorisasi DJP sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Hingga 2025, program OP4D telah mencakup 535 Pemda di seluruh Indonesia. Kegiatan sinergi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan sebagai pondasi kuat bagi pembangunan nasional dan daerah.
 
		