
Dinas Kesehatan Kota Surakarta membuka lowongan kerja untuk 18 Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas tahun 2026. Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor layanan kesehatan pemerintah di Surakarta .
Dikuti Solokini dari akun Instagram dinkessurakarta, Kamis, 12 Maret 2026, seleksi lowongan kerja untuk 18 Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non ASN BLUD Puskesmas.
Dalam pengumuman tersebut, Dinkes Surakarta menyebutkan bahwa seleksi lowongan kerja untuk 18 Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbuka untuk umum, dengan prioritas pelamar yang memiliki domisili Kota Solo. Jika kamu ingin informasi lebih detail cek informasi lengkap & daftar di: https://linkfly.to/RekrutBLUDPuskSolo
Syarat umum pelamar
Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan berdomisili di Kota Surakarta (dibuktikan dengan e-KTP)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 31 Maret 2026
- Khusus formasi dokter dan dokter gigi, usia maksimal 40 tahun
- Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar
- Memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4)
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di lingkungan Dinkes Surakarta atau unit terkait
Persyaratan administrasi lainnya
Selain syarat umum, pelamar juga harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah (berlaku maksimal 3 bulan sejak diterbitkan)
- Surat pernyataan tidak merokok dan tidak mengkonsumsi NAPZA bermaterai Rp10.000
- Surat pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja atau bersedia membongkar diri jika diterima
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time)
- Memiliki SIM A atau SIM C yang masih berlaku sebagai bukti bisa mengendarai kendaraan bermotor
Rincian Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
- Dokter Ahli Pertama 4
- Dokter Gigi Ahli Pertama : 1
- Perekam Medis Terampil: 1
- Perawat Terampil: 1
- Nutrisionis Terampil: 1
- Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil: 2
- Pengadministrasi Kepegawaian : 2
- Pengadministrasi Persuratan: 1
- Pengelola Data: 1
- Pengelola Keuangan : 1
- Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah: 3













