BPOM Surakarta Ajak SPPG, Supplier, dan Aparat Hukum Teken Komitmen Integritas Amankan Pangan MBG

BPOM Surakarta teken komitmen integritas bersama SPPG, supplier, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum (APH) di Alana Hotel Solo, Selasa (2/12/2025).

Solokini.com, Solo – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surakarta menggelar perkuatan komitmen integritas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rantai pasok pangan olahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Solo Raya.

Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan MBG, yang merupakan program unggulan Presiden RI.

Kepala BPOM di Surakarta, Muhammad Fajar Arifin menjelaskan, pelibatan SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi), supplier, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum (APH) bertujuan menyamakan persepsi dan mencegah pelanggaran dalam program tersebut.

“Dalam komitmen ini, baik kami, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, yayasan mitra, SPPG, dan supplier memberikan komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kesalahan yang mungkin muncul dalam program MBG,” ujar Fajar Arifin, di Alana Hotel Solo, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Kecamatan Jebres Raih Juara 1 Dukcapil Performance Award 2025 Kota Surakarta

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkot Surakarta, Pemkab Sukoharjo, serta perwakilan Polresta Surakarta dan Polres Sukoharjo.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Surakarta, Purwanti, menekankan pentingnya integritas dari supplier.

Ia menyebut pengamanan rantai pasok adalah prioritas Pemkot dan meminta mitra SPPG serta pengelola menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas program yang harus berkelanjutan.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, yang turut menyaksikan komitmen tersebut, menegaskan aspek pencegahan adalah hal paling penting dalam mengamankan program MBG yang masuk dalam RPJMN 2025-2029.

Baca Juga :  Solo Paragon Hadirkan Kemudahan Pemesanan Kamar Langsung via Website

“Yang penting adalah mencegah kejahatan dan kelalaian dalam program ini,” tegas Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat.

Ia menyoroti, insiden keracunan pangan yang sempat terjadi di Solo Raya disebabkan oleh masalah biologis, seperti sanitasi lemah dan ketidaktahuan pengelola.

Kendati demikian, Deputi mengingatkan, BPOM memiliki kewenangan penindakan jika pelanggaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, namun ia berharap upaya tersebut tidak perlu dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Surakarta apabila menemukan hal yang dicurigai terkait pelaksanaan MBG yang berhubungan dengan pangan olahan.

Berita sebelumyaBawaslu dan Pramuka Sukoharjo Bentuk Saka Adhyasta, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu
Berita berikutnyaDukung Transisi Energi, FT UNS dan PLN Gelar Seminar Nasional dan EV Experience Day El-Semar Connect ke-13