Manajemen Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada tahun 1973, mereka tidak pernah mengurus atau mengklaim sertifikasi halal untuk produk ayam goreng kremes yang menjadi andalan mereka. Kini, rumah makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo tersebut secara resmi memasang label nonhalal.
“Sebenarnya kita nggak pernah klaim halal (ayam goreng kremes),” ujar Victor, perwakilan dari manajemen Ayam Goreng Widuran, kepada awak media pada Jumat (20/6/2025).
Victor menjelaskan bahwa sejak awal operasional, pihaknya memang tidak memiliki rencana untuk mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, bahan baku dalam ayam goreng kremes mereka memang mengandung unsur yang tidak sesuai dengan standar kehalalan.
“Selama kita buka memang tidak pernah dengan sengaja atau mencoba mendaftar (sertifikasi) halal. Memang kita sebenarnya tidak pernah mengklaim bahwa produk ini halal,” tuturnya..
Sebagai langkah tindak lanjut dari polemik yang terjadi, Victor mengatakan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Salah satu syarat utama agar mereka bisa kembali beroperasi adalah dengan mencantumkan label nonhalal di rumah makannya dan kemasan produk.
“Ya sesuai dari (arahan) Wali Kota Solo minggu lalu, kita sudah diperbolehkan untuk buka kembali mulai hari ini tanggal 20 Juni, kita mulai buka kembali. Kita sudah melakukan perbaikan sesuai arahan Pemkot Solo dengan label nonhalal di kemasan, dan terus di etalase dan MMT depan. Kita penuhi semua jadi tidak ada kesalahpahaman lagi,” ujar Victor.
Tidak hanya berhenti pada labelisasi, manajemen juga menginstruksikan kepada seluruh staf agar lebih aktif memberikan informasi kepada konsumen. Khususnya kepada pelanggan yang dikenali sebagai Muslim, mereka diminta untuk tidak menyarankan membeli ayam goreng yang berbahan nonhalal tersebut.
“Sudah (sosialisasi), kita sudah jelaskan semuanya kepada seluruh staf yang bekerja di sini jadi mungkin untuk yang kita tahu umat Muslim berhijab atau sesuai identitas umat Muslim pasti kita imbau (tidak membeli) menu nonhalal,” jelas Victor.
Kontroversi ini bermula dari pernyataan salah satu karyawan rumah makan yang menyebutkan bahwa kremesan ayam goreng mengandung bahan nonhalal. Informasi tersebut menjadi viral karena selama ini tidak ada keterangan atau penanda bahwa menu tersebut tidak halal.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Solo, Respati Ardi , yang mengutus jajarannya untuk melakukan inspeksi ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Solo, termasuk pengambilan sampel bahan baku.
Pasca pemeriksaan, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran diminta untuk tutup sementara sejak Senin (26/5/2025) guna menyelesaikan persoalan. Kini, setelah mengikuti seluruh ketentuan dan memasang label nonhalal secara terbuka, resto legendaris itu kembali beroperasi.