
SOLO, Solokini.com – Iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru menjerat anak-anak asal Sukabumi, Jawa Barat, ke dalam jaringan perdagangan orang. Alih-alih memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, para korban dibawa ke wilayah Solo Raya untuk dieksploitasi melalui praktik prostitusi online.
Polresta Surakarta membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 14 tersangka. Polisi mengidentifikasi seorang tersangka sebagai muncikari dan 13 lainnya sebagai operator aplikasi yang menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, para pelaku menggunakan aplikasi percakapan yang dikenal dengan sebutan “aplikasi hijau” untuk menawarkan korban kepada pelanggan. “Jaringan ini menjangkau sejumlah wilayah, meliputi Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Klaten hingga Wonogiri,” kata Kapolresta yang kerap disapa Mbah Con.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan empat korban perempuan berusia 15–17 tahun. Dua korban di antaranya berinisial LS (17) dan NPR (17). Keduanya berasal dari Sukabumi dan diduga terjerat jaringan ini setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai ART.
Penyelidikan polisi mengungkap dugaan bahwa para pelaku menggunakan tawaran pekerjaan sebagai ART untuk merekrut korban. Namun, setelah membawa mereka ke Jawa Tengah, pelaku justru mengeksploitasi para korban dalam bisnis prostitusi online.
Setiap Korban Ditarget Layani 10 Pelanggan Per Hari
Polisi menduga jaringan tersebut telah menjalankan aksinya selama sekitar 10 bulan. Seorang muncikari mengendalikan operasional bisnis, sedangkan 13 operator aplikasi membantu menawarkan korban kepada pelanggan di berbagai wilayah Solo Raya.
AKBP Condro menjelaskan, setiap korban bisa melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Pelaku menetapkan tarif Rp250 ribu–Rp300 ribu untuk setiap transaksi, sementara para korban dijanjikan penghasilan bulanan sebesar Rp5 juta–Rp5,5 juta.
“Polisi mulai mengungkap kasus ini setelah menerima informasi mengenai aktivitas prostitusi online di sebuah hotel di Solo. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Donohudan, Boyolali, yang digunakan pelaku sebagai tempat tinggal sekaligus pusat operasional jaringan,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi 24 unit telepon genggam, 65 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai senilai Rp8,65 juta.
Polisi telah menitipkan dua korban ke Dinas Sosial untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan. Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












