BEI Ubah Batas ARB Jadi 7% Per 19 Oktober 2026, Ini Dampak Bagi Investor

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

JAKARTA, Solokini.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%.

Kebijakan strategis yang didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mulai berlaku secara efektif sejak Senin, 19 Oktober 2026, dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Langkah penyesuaian regulasi ini diambil sebagai bentuk upaya bursa dalam menjaga stabilitas pasar modal serta memastikan perdagangan Efek dapat senantiasa berjalan secara teratur, wajar, dan efisien di tengah dinamika kondisi ekonomi terkini.

Alasan Utama BEI Mengubah Batas ARB Menjadi Asimetris 7%

Dalam keterangan resminya, Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita menjelaskan, penyesuaian ketentuan batas bawah penolakan otomatis (Auto Rejection) bertujuan utama untuk meredam volatilitas tinggi yang berpotensi terjadi di pasar saham.

Selain menekan risiko penurunan harga saham yang terlalu ekstrem dalam satu hari perdagangan, penetapan batasan ARB sebesar 7% ini juga dirancang untuk memberikan ruang dan waktu bagi para pelaku pasar.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ungkap pihak manajemen BEI, Senin (19/10/2026).

Secara hukum dan regulasi, kebijakan baru ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Regulasi anyar tersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Baca Juga :  Sebanyak 8.523 KDMP Terbentuk di Jateng, 5.427 Sudah Beroperasi

Detail Rincian Perubahan Peraturan ARA dan ARB Terbaru

Sebelum regulasi anyar ini diterapkan, batas ARB bagi saham di seluruh rentang harga (selain rentang harga Rp1–Rp10) berada di level simetris/bertahap sebesar 15%.

Namun, mulai 19 Oktober 2026 hingga akhir tahun 2026, batas ARB dipangkas secara seragam menjadi maksimal 7%, sementara batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Berikut adalah perbandingan lengkap batas ARA dan ARB sebelum dan sesudah penyesuaian regulasi per 19 Oktober 2026:

Ketentuan Sebelumnya (SK BEI No. Kep-00136/BEI/09-2026):

  •  Rentang Harga Rp1 – Rp10: ARA Rp1 | ARB Rp1
  • Rentang Harga Rp11 – ≤ Rp200: ARA 35% | ARB 15%
  • Rentang Harga > Rp200 – ≤ Rp5.000: ARA 25% | ARB 15%
  • Rentang Harga > Rp5.000: ARA 20% | ARB 15%

Ketentuan Terbaru (SK BEI No. Kep-00157/BEI/10-2026):

  •  Rentang Harga Rp1 – Rp10: ARA Rp1 | ARB Rp1 (Tidak berubah)
  • Rentang Harga Rp11 – ≤ Rp200: ARA 35% | ARB 7% (Berubah)
  • Rentang Harga > Rp200 – ≤ Rp5.000: ARA 25% | ARB 7% (Berubah)
  • Rentang Harga > Rp5.000: ARA 20% | ARB 7% (Berubah)

Dengan adanya perubahan ini, saham yang berada pada rentang harga di atas Rp10 tidak akan mengalami penurunan harga lebih dari 7% dalam satu hari bursa. Sementara itu, potensi kenaikan harga saham (ARA) tetap dipertahankan sesuai rentang harganya masing-masing, yakni 20%, 25%, hingga 35%.

Baca Juga :  5 Fakta OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Dugaan Suap Hingga Sita Rp1 Miliar

Periode Evaluasi dan Implikasi bagi Investor Saham

Manajemen BEI menegaskan, penyesuaian persentase ARB asimetris ini bersifat sementara hingga 31 Desember 2026. Kendati demikian, otoritas bursa akan terus melakukan evaluasi secara berkala dengan memantau perkembangan tren pasar modal, kondisi makroekonomi, serta tingkat volatilitas saham.

Penerapan batas ARB 7% ini membawa beberapa implikasi penting bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di pasar modal. Beberapa dampak penurunan ARB bagi investor di antaranya:

  • Perlindungan bagi Investor Ritel: Dengan penurunan batas ARB dari 15% menjadi 7%, investor terhindar dari risiko kerugian secara drastis dalam kurun waktu harian (intraday crash). Ini memberikan jaring pengaman (safety net) tambahan bagi portofolio pemegang saham.
  • Kesempatan Analisis Fundamental: Pembatasan penurunan harga saham memberikan jeda bagi para pelaku pasar untuk menganalisis laporan keuangan, aksi korporasi, serta sentimen makro secara lebih rasional tanpa terburu-buru oleh tekanan kepanikan pasar (panic selling).
  • Menjaga Likuiditas dan Stabilitas Pasar: Kebijakan perdagangan yang terukur diharapkan dapat menjaga stabilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta membangun iklim investasi yang lebih kondusif bagi investor domestik maupun asing.

Melalui implementasi kebijakan baru ini, BEI berharap seluruh transaksi perdagangan saham di tanah air dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh investor.

Berita sebelumya7 Tempat Ngopi Paling Cozy di Solo, Betah Berlama-lama