Seperti biasa pagi tadi selepas jogging lima kilometer, saya mampir ke Warung Yu Win di seberang gerbang stadion. Ada yang main HP sembari nyeruput kopi tubruk, ada juga yang lahap sarapan sego pincuk, dan tak sedikit yang terlibat debat kusir ibarat talk show di televisi. Namanya juga warung tempat nongkrong lansia, tema perbincangan beragam.
Berbeda dengan kemarin yang seru membincangkan keberhasilan Timnas Indonesia menyabet gelar juara FIFA Asean Cup 2026, pagi tadi sudah bergeser ke putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kok bisa ya kita punya wakil presiden gak punya ijazah SMA?”, kata seorang lansia sembari mengepulkan asap kreteknya.
“Lah embahku ya gak punya ijazah. Yang dia punya Surat Tanda Tamat Belajar sing biasa disingkat STTB, gak ada tuh tulisan ijazah,” kata lelaki lebih muda berjersey Solo Run.
“Iyo yo, tonggoku sing sok konglo bilang anaknya yang lulus SMA di Australia juga gak punya ijazah. Tanda lulus SMA tertulis Queensland Certificate of Education. Mung sertifikat, ” kata seorang Bapak menimpali.
Diam-diam saya pun tergelitik, jangan-jangan selama ini beda istilah saja. Tapi biar gak keliru, saya ambil HP untuk memastikan yang didebat bapak-bapak tadi. “Yu, mana teh tarikku?,” kataku mengingatkan barista eh tukang gawe wedang warung.
Saya buka medsos Mahkamah Konstitusi (MK). Di medsos itu tertulis demikian: “Mahkamah [Konstitusi] menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu”.
Selanjutnya medsos itu menulis bahasa hukum yang bikin mumet, tapi intinya : Gibran masih sah sebagai Wakil Presiden. Mahkamah Konsitusi telah memutus perkara PHPU terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yakni menolak gugatan pemohon. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK, Arsul Sani, terkuak jika hakim tak menemukan ijazah SLTA atau sederajat meski Gibran melampirkan suket UTS Australia.
Artinya, ini ada pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.
Coba kalau saja sebelum 20 Oktober 2024 ada yang menggugat bukti kelulusan Gibran, ceritanya bakal lain. Terus bagaimana kalau maju lagi pada 2029? Solusinya sederhana, ikut saja Kejar Paket C yang setara SMA.
Secara etis, bilamana maju di 2029, ada cacat moral sebagai pelanggar aturan kok mau maju sebagai pemimpin negeri. Eits jangan salah, di negeri ini yang etis-etis acap tenggelam sama pragmatisme. Secara pragmatis, tetap saja maju dengan syarat kelulusan Kejar Paket C. Kalau toh banyak yang milih, tanggungjawab moral ada pada pemilih!
Tiba-tiba, “Wis Yu, aku kopi siji, gorengan dua tambah krupuk kui, piro kabeh? ” Para pejogging lansia lainnya mulai bangkit. “Aku yo wis, bojoku wis nelpun iki”.
Acara nggedabrus pun bubar. Kembali ke dunia nyata. Dunia riil yang riuh berebut kekuasaan, walau masih tiga tahun lagi. Dunia yang sarat intrik politik tetapi mengabaikan rakyat yang terhimpit kesulitan hidup. (*)
Toto TIS Suparto, wartawan senior.












