Solokini.com, Sragen – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengurus dan kelompok tani agar tidak menyalahgunakan bantuan alat mesin pertanian (alsintan).
Ia menegaskan bahwa segala bentuk praktik jual beli maupun pungutan liar terkait bantuan pemerintah akan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Selasa (13/1/2026).
Dalam arahannya, Don Muzakir menjelaskan bahwa integritas dalam pengelolaan bantuan adalah kunci sukses target kedaulatan pangan nasional.
Setelah sukses mencapai swasembada beras pada 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kini membidik target baru di tahun 2026.
“Ingat, alsintan bantuan dari pemerintah atau bantuan dalam bentuk apa pun jangan diperjualbelikan. Kalau ada yang menjual, akan berurusan dengan kepolisian,” tegas Don Muzakir.
Target utama pemerintah tahun ini meliputi, Swasembada Gula, Swasembada Bawang Putih, Optimalisasi Pupuk Subsidi dan Bibit Unggul.
Don Muzakir juga menyoroti adanya potensi oknum yang melakukan kutipan uang kepada kelompok tani penerima manfaat.
Ia melarang keras praktik tersebut dan meminta para petani untuk fokus pada peningkatan produktivitas hasil panen.
Selain masalah distribusi, ia menitipkan pesan penting mengenai pemeliharaan alat, di antaranya:
- Rawat Peralatan: Petani diminta menjaga kondisi mesin agar memiliki masa pakai yang panjang.
- Gunakan Secara Maksimal: Bantuan harus digunakan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
- Prioritas Penerima: Kelompok yang sudah menerima bantuan diminta untuk mengoptimalkan alat yang ada dan memberikan kesempatan bagi kelompok lain yang belum mendapatkan bantuan.
Melalui Rakerda ini, Tani Merdeka Indonesia berkomitmen untuk memperketat pengawasan di tingkat akar rumput.
Organisasi ini memposisikan diri sebagai garda terdepan guna memastikan program pemerintah tepat sasaran dan bersih dari praktik penyelewengan demi kesejahteraan petani Indonesia.














