Resmi Dilarang! Wali Kota Solo Terbitkan SE Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Wali Kota Solo Respati Ardi audiensi dengan Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya soal kendaraan roda tiga di Balai Kota Solo, Kamis (30/10/2025).

Solokini.com, Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta (Solo) secara resmi melarang operasional moda transportasi umum roda tiga di wilayah Solo.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, Kamis (30/10/2025).

Wali Kota Respati Ardi menegaskan, kendaraan roda tiga dilarang beroperasi melayani penumpang sebagai angkutan umum karena belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional.

“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Respati Ardi usai audiensi dengan Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya di Balai Kota Solo, Kamis (30/10/2025).

“Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Aksi Simpatik di Samsat Sukoharjo, Polantas Bagikan Jas Hujan bagi Wajib Pajak

Respati menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap inovasi, melainkan langkah penertiban.

Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Kedua Permenhub itu mengatur bahwa kendaraan roda tiga seperti Bajaj Maxride tidak termasuk kategori kendaraan roda dua maupun roda empat yang diizinkan sebagai angkutan umum.

Wali Kota juga menyoroti dua aspek utama kebijakan, yakni:

  • Keselamatan dan Perlindungan Konsumen. Tanpa dasar hukum yang jelas, tanggung jawab hukum dan perlindungan asuransi bagi penumpang jika terjadi kecelakaan menjadi kabur.
  • Keadilan Pelaku Usaha. Semua pelaku transportasi di Solo, mulai dari ojek online, taksi, hingga becak, wajib mematuhi aturan yang sama demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif.
Baca Juga :  Bantah Utang Whoosh, Jokowi: Ini Investasi Sosial, Bukan Cari Laba

“Sampai ada regulasi resmi dari pemerintah pusat, kami imbau agar kendaraan roda tiga tidak beroperasi terlebih dahulu,” tambah Respati Ardi.

Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, menyambut baik penerbitan SE tersebut. Ia menilai langkah Pemkot sebagai respons yang cepat dan tepat untuk menjaga ketertiban transportasi.

“Penolakan kami terhadap [kendaraan roda tiga] bukan karena persaingan, tapi karena belum ada regulasi dan jaminan keselamatan. Kami mengapresiasi respons cepat dari Mas Wali,” kata Bambang.

Respati Ardi menegaskan, Pemkot Solo tidak dapat memberikan izin operasional selama regulasi pusat belum mengakomodasi moda transportasi tersebut, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Berita sebelumyaPemkot Solo Saksikan Biaya Ganti Bongkar ke 10 Warga Terdampak TMMD di Karangasem
Berita berikutnyaGubernur Jateng Luncurkan Rumah Rakyat di Solo, Integrasikan Layanan Pengaduan dengan Super Apps JNN