17 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Perkuat Jati Diri Bangsa

Ilustrasi Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Solokini.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi kebudayaan sebagai pondasi karakter dan identitas nasional di tengah tantangan globalisasi.

Keputusan penting ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada tanggal 7 Juli 2025.

Sehingga, mulai tanggal 7 Juli 2025 pemerintah RI menetapkan bahwa tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemilihan tanggal 17 Oktober memiliki dasar historis dan filosofis yang kuat, berkaitan dengan tonggak sejarah penting bangsa Indonesia.

Tanggal ini merujuk pada penetapan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. Peristiwa bersejarah ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 1951, di era Presiden Soekarno.

Baca Juga :  Menggali Kembali Makna Sumpah Pemuda sebagai Ikrar Sakral Pemersatu Bangsa

Mengutip Portal Informasi Indonesia, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, momen penetapan lambang negara tersebut menjadi titik penting yang menegaskan persatuan dalam keberagaman bangsa, selaras dengan semangat kebudayaan Indonesia.

Dengan demikian, 17 Oktober dipilih murni berdasarkan kajian sejarah dan akademis, bukan sekadar peringatan simbolik.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan ganda, yaitu:

  • Penguatan Identitas Nasional dan Pelestarian Budaya

HKN dijadikan momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan. Hal ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman publik atas nilai-nilai budaya lokal dan nasional.

  • Pendidikan dan Kebanggaan Budaya

Diharapkan mampu mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global, serta mengarusutamakan budaya dalam kebijakan pendidikan dan karakter bangsa.

  • Instrumen Strategis Pembangunan
Baca Juga :  Menggali Kembali Makna Sumpah Pemuda sebagai Ikrar Sakral Pemersatu Bangsa

Kebudayaan akan dijadikan motor penggerak ekonomi kreatif, wisata, dan diplomasi internasional.

Melalui penetapan ini, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengarahkan kebijakan budaya sebagai instrumen strategis pembangunan yang berakar kuat pada warisan budaya.

Meskipun ditetapkan sebagai hari nasional yang penting, tanggal 17 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan, yang menyatakan bahwa Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur.

Peringatan Hari Kebudayaan Nasional menjadi momen yang tepat untuk menggelar serangkaian kegiatan seni, pameran, dan dialog budaya.

Hal itu sebagai wujud penghargaan terhadap kekayaan budaya nasional dan menyalakan semangat kolektif untuk mencintai warisan budaya Indonesia.

Berita sebelumyaAir Mata di Ujung Sajadah 2, Gala Premiere Solo Banjir Air Mata
Berita berikutnyaBandara Adi Soemarmo dan Disporapar Boyolali Bersinergi Kembangkan Pariwisata